Semarang, Aktual.co — Dugaan penyimpangan dana bantuan hibah Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang TA 2012-2013 yang kini masih ditangani penyidik Kejaksaan Negeri setempat dengan masih memfokuskan pemanggilan saksi.
Kasus yang melibatkan bendahara (KONI) Kota Semarang Djody Aryo Setiawan tersebut, penyidik masih menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, guna menghitung berapa kerugian negara.
“Penyidik masih fokus saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Walaupun belum diperiksa sebagai tersangka, DAS sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Asep Nana Mulyana saat dihubungi di Semarang, Senin (23/3).
Asep mengaku, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka DAS akan dilakukan setelah penyidik merekomendasikan. “Saya menunggu kajian penyidik, kapan akan diperiksa,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya kerugian negara atas kasus tersebut, Asep mengatakan sudah mulai dihitung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang diminta menghitung telah membentuk tim auditor dibantu penyidik Kejari Semarang.”Kami sudah berkordinasi dan menggelar ekpose dengan tim BPKP Jateng. Masih dihitung,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:















