Jakarta, Aktual.com – Polri meluncurkan layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam jaringan atau daring untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami selalu berusaha meningkatkan pelayanan publik terkait mekanisme dan prosedur, termasuk juga akses di antaranya dengan pelayanan SKCK daring. Hari ini kami akan launching atas itu untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 tahun 2018,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto di acara nota kesepahaman Polri-BRI di Jakarta, Kamis (22/3).

Untuk pembayaran layanan SKCK, Polri menggandeng Bank BRI.

Penandatanganan nota kesepahaman Polri-BRI terkait layanan SKCK daring (online) ini dihadiri Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto dan anggota Ombudsman Andrianus Meliala. Dengan adanya layanan ini, warga tak perlu lagi mengantre untuk membuat SKCK.

Melalui SKCK daring, masyarakat dapat membuat SKCK dengan mengisi secara daring dan membayarnya di jaringan unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia maupun melalui e-channel BRI.

Setelah pengisian data dan pembayaran selesai dilakukan, SKCK bisa diambil di polres terdekat dengan tempat tinggal pemohon.

Lutfi mengatakan keberadaan layanan ini juga bertujuan meminimalisir praktik pungli dalam pembuatan SKCK.

Lutfi berujar layanan SKCK daring ini merupakan awal dari sejumlah rencana layanan pembayaran secara daring lainnya.

Kedepannya Baintelkam Polri akan meluncurkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

“Tidak hanya SKCK tapi nantinya juga pembayaran surat izin senjata dan sebagainya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara