Jakarta, Aktual.com — Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan PT TransJakarta agar taat hukum dan tidak menyertakan PT Go-Jek Indonesia dalam kegiatan pelayanan publik bidang transportasi.
Demikian disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepada wartawan, Kamis (25/6) .
“Seharusnya TransJakarta tidak kalap dan ngawur, karena ojek itu tidak termasuk angkutan umum. Jangan cari solusi dengan cara melanggar aturan,” katanya.
Menurutnya, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pedoman yang harus ditaati dalam setiap upaya yang menyangkut lalu lintas dan transportasi. Nah, dalam UU tersebut kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik atau menjadi angkutan umum.
“Jadi tolong pihak PT TransJakarta baca itu UU. Negara ini negara hukum, semua harus memiliki landasan hukum, jangan justru ikut melanggar aturan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid