Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menjanjikan penegakkan hukum besar-besaran tahun depan, dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). DJP meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.
“Tahun depan kami akan masif melakukan penegakan hukum. Karena tahun ini sifatnya masih pembinaan, namun tahun depan sudah gencar melakukan penindakan,” ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono di Jakarta, Kamis (11/6)
Menurut Yuli, tahun depan wajib pajak sudah tidak memiliki kesempatan untuk menghentikan penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara, hal tersebut masih bisa dilakukan tahun ini dengan cara membayar sanksi 150 persen dari pokok pajak terutang untuk menghentikan penyelidikan serta 400 persen dari pokok pajak terutang untuk menghentikan penyidikan kepada kas negara.
“Namun untuk melakukan sesuatu yang besar tahun depan, aparat penegak hukum pajak harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Karena harapan masyarakat sangat tinggi akan aparat pajak yang bersih dan profesional,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka