Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta perusahaan anggota AAJI melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

“Kerja sama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi,” kata Ketua Bersama AAJI, Maryoso, di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para direksi dari 40 perusahaan asuransi Jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh.

Melalui kerjasama ini, kata dia, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara