“Sehingga bisa memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim,” ungkap dia.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI menambahkan, dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan ini, NIK dan KTP elektronik akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi.
“Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut,” jelasnya.
Dirjen Dukcapil menegaskan, proses kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number. Ini adalah data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan.
“Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” tandas Zudan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara