Sebelumnya, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
“Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina,” kata Kasubdit V Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombed Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017 lalu.
“Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 milyar,” ucap Indarto.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.