Jakarta, Aktual.co — Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bisa meminimalisir tindakan korupsi dalam hal pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, berdasarkan Undang-undang KPK dimandati untuk memberikan kajian terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, terkait sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pasalnya kata dia, terdapat potensi yang besar terjadinya tindak pidana korupsi melihat banyaknya kasus terkait Ketenagakerjaan.
“Setidaknya ada Rp150 triliun yang dikelola BPJS. Dan pada tahun 2030 nanti, dananya sebesar Rp2000 triliun. Ada gula ada semut makin banyak yang kerubuti jika dananya sebesar itu. Dengan begitu KPK membuat kajian agar potensi terjadinya korupsi diminimalisir,” kata Adnan di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Dalam kajian yang dibuat oleh KPK, menurut Adnan, Kemenaker juga dihimbau untuk membuat PP jaminan terkait Ketenangakerjaan, serta berhati-hati dalam membuat PP pensiun karena jangka PP pensiun itu panjang dan fiskal.
Selain itu KPK juga mengingatkan Kemenaker memperhatikan jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia diantaranya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri datang ke gedung KPK untuk membahas kajian tersebut. Dia mengatakan, Kemenaker memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik terkait pengelolaan dana dan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih ke KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan transparan, akuntabel, dan bersih,” kata Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu