Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengusut kasus dugaan korupsi program cetak pada Kementerian BUMN di Kalimantan Barat, tahun 2012-2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penyidik akan membuka komunikasi dengan KPK terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Kita juga sudah koordinasi dengan KPK, untuk nanti yang kita perlukan dukungan dalam rangka keterangan ahli yang kita perlukan. Itu hari Senin kita lakukan. Kita sudah komunikasikan terkait dengan kasuus ini,” ujar Agus di komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut dia, sehauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 88 saksi termasuk saksi ahli yang terkait kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi.”

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu