Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penelusuran aset dan transaksi terhadap tersangka suap pengamanan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti atau Yanti.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan, penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyamaran uang ‘haram’ atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP itu.

Dia juga menuturkan, penelusuran aset dan transaksi itu juga berlaku kepada tiga tersangka lainnya yang terjerat kasus suap Damayanti.

“KPK lakukan penelusuran aset termasuk kemungkinan dugaan terkait TPPU kepada tersangka sesuai dengan kebutuhan penyidik saat lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut,” papar Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Dalam penyisiran transaksi dan aset tersebut, lembaga antirasuah juga menggandeng pihak lainnya, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, dia juga menegaskan jika pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat hasil bahwa ada dugaan TPPU.

“Iya (menggandeng PPATK). Tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik nanti,” jelas dia.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 99.000 Dollar Singapura, yang diduga merupakan suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada Damayanti.

Uang tersebut disinyalir untuk mengamankan proyek jalan di Maluku, yang anggarannya dialokasikan oleh Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Adapun komitmen fee antara Yanti dengan Abdul adalah sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang tersebut diduga akan kembali diberikan Abdul melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby