Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi memerintahkan untuk membersihkan tenda blokade pengunjuk rasa di kawasan admiralty.
Dilansir dari BBC News, Pengacara dari salah satu perusahaan di wilayah tempat pengunjuk rasa memblokir jalan, mengatakan bahwa demonstran harus meninggalkan lokasi selambatnya hari Kamis (11/12).
Perintah pembersihan terhadap tempat yang dijadikan tenda pengunjuk rasa, berdasarkan pengajuan permohonan perusahaan angkutan bus setempat karena dianggap menggaggu aktivitas publik.
Pengacara Perusahaan, Paul Tse, menyebutkan bahwa pekerjaan pembongkaran tenda blokade pengujuk rasa dilakukan pada Kamis (11/12) pagi.
Artikel ini ditulis oleh: