Jakarta, Aktual.com – Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, segera menyingkirkan lima kapal asing penangkap ikan yang ditambat di Pelabuhan Samudra Merauke ke tempat lain sebab menganggu aktivitas nelayan di sana.

“Saya mau koordinasi dengan pihak terkait untuk menggeser kapal di dermaga itu karena mengganggu,” kata Kepala Dinas Perikanan Merauke F. Suhono Suryo, di Merauke, Senin (6/3).

Satu dari lima kapal asing yang diamankan secara bersama-sama pascamoratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut Suhono, telah mendapat putusan sehingga tinggal menunggu waktu eksekusi atau dihancurkan.

“Nanti dari kementerian yang eksekusi, tetapi kami belum dapat informasi, baik dari Kementerian atau dari Dinas Kelautan dan Perikanan Papua tentang waktu eksekusi,” katanya.

Menurut Suhono, pemanfaatan dermaga itu sudah berlangsung, tetapi belum secara optimal sehingga Dinas Perikanan terus menggiring nelayan melalui sosialisasi agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini petugas di pelabuhan perikanan sudah bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB),” katanya.

Ia menerangkan bahwa belasan kapal milik nelayan penangkap cumi dan ikan sudah memanfaatkan dermaga tersebut.

“Sudah ada kapal yang berlabuh di pelabuhan ini,” katanya.

Sebelumnya, Susanto Masita, Penanggung Jawab dan Pengelola Pelabuhan Perikanan Merauke mengaku ada rencana penenggelaman salah satu kapal pada 2017.

“Tidak semua kapal ditenggelamkan, dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, baru satu kapal yang akan ditenggelamkan yaitu Sino18, yang lain masih menunggu putusan dari pengadilan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka