Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana beberapa mengumbar pernyataan bahwa, kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ yang kini menjadikan dirinya sebagai tersangka, sebagai kriminalisasi. 
Pemerhati Polri, sekaligus pensiunan purnawirawan Polri, Irjen Pol. Adi Winoto menilai, sikap Denny yang demikian dapat dianggap mengganggu proses penyidikan. Oleh karenanya, Bareskrim Polri layak menahan Denny.
“Ini kan bisa saja ditahan, apalagi ya tadi itu (pengakuan denny kalau dia di kriminalisasi) dapat menghambat penyidikan,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co,  Jumat (3/4).
Selain itu,  Denny juga dapat ditahan jika berusaha mengilangkan barang bukti dan berupaya mempersulit penyidikan.
“Kemudian kalau diduga akan menghilangkan barang bukti ya bisa jadi, saya kira ada upaya mempersulit dengan itu tadi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby