Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan PT Smelting telah melanggar perjanjian dan perundangan-undangan atas tindakan pemberhentian operasi dan melakukan PHK secara sepihak terhadap 309 karyawan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
Menurut ketua FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin tindakan itu telah mengakibatkan gangguan pasokan tembaga dalam negeri dan mengganggu perekonomian nasional.
“PT Smelting telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian dan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4).
Kemudian hal ini juga secara langsung menelantarkan kehidupan para karyawan. Sejak tiga bulan mereka tidak menerima gaji, para pekerja semakin merasa himpitan ekonomi. Belum lagi perusahaan itu juga mencabut fasilitas tunjangan kesehatan dari para pekerja, sehingga mereka benar-benar mengalami kesulitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka