Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, masuk daftar saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keduanya akan memberikan kesaksian untuk terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Diduga kuat, Ganjar akan dicecar seputar pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI, dan aliran uang yang diduga mengalir ke koceknya. Saat menjadi Wakil Ketua Komisi II, anggota DPR yang berasal dari Fraksi PDI-P itu mempunyai tugas yang membidangi Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, proyek e-KTP dikerjakan oleh Kemendagri, dalam hal satuan kerja yang bertanggungjawab yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara Agus, nampaknya akan ditanya soal perubahan sumber anggaran proyek yang tadinya dari pinjaman hibah luar negeri menjadi murni dari APBN, serta persetujuan metode penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Selain Ganjar dan Agus, ada beberapa saksi lagi yang dijuga akan bersaksi dalam sidang yang sama. Mereka adalah Miryam S Haryani, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar, M Jafar Hafsah, dan Dian Hasanah.
“Iya saksi satu dari unsur Kementerian Keuangan‎, satu dari Kemendagri, dan empat dari anggota DPR,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Berdasarkan surat dakwaan dua terdakwa e-KTP, nama-nama di atas kecuali Agus disebut sebagai pihak yang kecipratan uang suksesi pembahasan proyek e-KTP di DPR. Nominal uang yang diterima mereka pun bervariasi.
Untuk Ganjar misalnya, dia disebut menerima uang sebesar 520 ribu dolar Amerika Serikat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid