Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.
“Sudah ditetapkan kemarin,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (21/11).
Ganjar tidak mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas terkait dengan penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng itu.
“Pasti ada yang tidak puas, boleh saja, tapi kemarin kita sudah coba untuk mencari yang paling optimal dengan mengundang pengusaha dan buruh,” ujarnya.
Ganjar menegaskan bahwa penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi aturan PP, jangan khawatir, tidak ada yang di bawah PP,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mengajak semua pihak yang terlibat untuk mulai membahas penetapan UMK 2019 untuk 35 kabupaten/kota.
“UMK 2019 segera kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa? Kalau ada regulasi yang mesti direvisi ya direvisi,” ujarnya.
Menurut Ganjar, jika hal tersebut bisa dilakukan sekarang maka formulasi itu menjadi pegangan bersama agar tiap tahun tidak membicarakan kenaikan UMK di semua daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka