Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menambahkan, UMK 2018 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami penaikan 8,71 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng.
Dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan UMK tertinggi di Kota Semarang, sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.
Berikut perincian UMK 2018 di Jateng, Kota Semarang Rp2.310.087, Kabupaten Demak Rp2.065.490, Kabupaten Kendal Rp1.929.458, Kabupaten Semarang Rp1.900.000, Kota Salatiga Rp1.735.930, Kabupaten Grobogan Rp1.560.000, Kabupaten Boyolali Rp1.651.650, Kota Surakarta Rp1.668.700, Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000, Kabupaten Sragen Rp1.546.492.
Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000, Kabupaten Klaten Rp1.661.632, Kabupaten Batang Rp1.749.900, Kota Pekalongan Rp1.765.178, Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637, Kabupaten Pemalang Rp1.588.000, Kota Tegal Rp1.630.500, Kabupaten Tegal Rp1.617.000.
Kabupaten Brebes Rp1.542.000, Kabupaten Blora Rp1.564.000, Kabupaten Kudus Rp1.892.500, Kabupaten Jepara Rp1.738.360, Kabupaten Pati Rp1.585.000, Kabupaten Rembang Rp1.535.000, Kota Magelang Rp1.580.000, Kabupaten Magelang Rp1.742.000, Kabupaten Purworejo Rp1.573.000, Kabupaten Temanggung Rp1.557.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000, Kabupaten Kebumen Rp1.560.000, Kabupaten Banyumas Rp1.589.000, Kabupaten Cilacap Rp1 841.209, Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000 dan Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka