Ketua tim kunjungan Komisi VI Pabrik Rembang Azam Azman Natawijaya (ketujuh dari kiri) berfoto bersama dengan Direktur Enjinering dan Proyek Semen Indonesia Gatot Kustyadji (kelima dari kanan) yang didampingi jajaran direksi dan manajemen lainnnya seusai melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jateng dan Tuban, Jatim, Sabtu (26/11). Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait izin pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu yang lalu.Pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang sarat akan kepentingan, baik dari investor maupun pihak lainnya. Sebagai aset milik negara, keberadaan Semen Indonesia harus dilindungi dan didukung. Jangan sampai semen asing ini menguasai pasar kita.progres pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang per 31 Oktober 2016 telah mencapai 97,1%. Pendirian pabrik dengan rencana investasi sebesar 4.9 triliun ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Rembang, diantaranya penyediaan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi masyarakat, pembinaan UMKM, pemenuhan kebutuhan air, peningkatan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. AKTUAL/HO

Kudus, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggagas masyarakat di Kabupaten Rembang bisa ikut memiliki saham pabrik semen Rembang.

“Kami mencoba membuatkan skim tidak hanya sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/CSR),” ujarnya di Kudus, Sabtu (18/2).

Menurut dia, memang harus sedikit dipaksa agar pihak semen juga sedikit perhatian. Untuk itu, kata dia, pihak semen juga harus bisa bicara dengan pemilik sahamnya.

Ia menganggap, keberadaan pabrik semen di Kabupaten Rembang memang diperlukan, mengingat sebelumnya juga terjadi penambangan secara ilegal.

“Dari pada ditambang secara ilegal dan tidak membayar pajak serta berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, lebih baik ditambang secara legal dengan mempertimbangkan kelayakan operasi dari sisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal),” ujarnya.

Terkait keputusan mengenai pengajuan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) di kabupaten Rembang, dia mengaku, ditenggat waktu hingga 24 Februari 2017.

Tenggat waktu tersebut terhitung sejak hasil rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) Jateng diserahkan kepada gubernur. “Diizinkan atau tidak, kami akan mengikuti apa kata penilai independen terhadap Amdal apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan, sikap beberapa pihak pada sidang KPA justru keluar ruangan serta tidak hadirnya perwakilan dari Walhi.

“Harapannya, semua pihak yang pro dan kontra datang dan beradu argumen, sehingga bisa objektif,” ujarnya. Saat ini, lanjut dia, sedang dibentuk tim kecil untuk merapikan beberapa hal terkait rekomendasi sidang Amdal.

“Tim yang dibentuk tersebut, untuk memastikan prosedur dan subtansinya apakah sudah sesuai dan penilai 10 rekomendasi apakah sudah sesuai dengan yang menyatakan keberatan, sehingga saya hanya merapikan,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan masih adanya kekurangan. Terkait kekhawatiran masyarakat kehadiran pabrik semen bisa berdampak pada ketersediaan air bersih, kata dia, sebelum pabrik dibangun ternyata sudah tersedia embung, sehingga tidak perlu dikhawatirkan, termasuk untuk irigasi pertaniannya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara