Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian masih tetap menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap.

Namun akhir pekan ini, Sabtu, (25/11) aturan ganjil genap tidak berlaku. Dikarenakan tidak ada aturan ganjil genap yang berlaku pada akhir pekan.

Jadwal pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama pada pagi dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pada sore berlaku dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Ada 26 lokasi di Jakarta yang menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap (GaGe).

Adapun 26 titik lokasi aturan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut :

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

Pengembangan area ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Penindakan tilang juga sudah dilaksanakan di semua lokasi ganjil genap di Jakarta sejak tanggal 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan tersebut diambil untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih