Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Pol Royke Lumowa memastikan, selama uji coba belum ada penindakan dan kebijakan itu tidak berlaku untuk mobil angkutan umum, dinas dan operasional lain. “Pelat umum dan merah bebas dari kebijakan ini,” kata Royke.
Terikat SPM Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada kesempatan yang sama menegaskan, sangat mendukung kebijakan itu. “Operator tol itu terikat dengan ketentuan 8-10 SPM, standar pelayanan minimum. Jadi, ketika terjadi kemacetan dan antrean di pintu gerbang, itu sebetulnya tidak fair,” katanya.
Dia juga menambahkan, tiga paket kebijakan di tiga ruas tol tersebut hanya sementara dan setelah itu harus dipersiapkan lagi kebijakan yang lebih komprehensif. “Tak hanya di tol, non tol juga. Negara harus hadir karena sistem transportasi di Jabotabek ini sudah kolaps karena trafik per hari sudah mencapai 47 juta kendaraan per hari,” katanya.
Sejumlah kebijakan bisa dipilih mulai dari pembatasan kendaraan pribadi hingga pajak progresif hingga jalan berbayar di jalan non tol dalam kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara