Jakarta, Aktual.com – Belasan pengendara melanggar aturan ganjil-genap di kawasan perempatan Jembatan Layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin(10/8).
Sejak pukul 06.00-09.00 WIB, tercatat setidaknya 18 pengendara roda empat mendapat tilang manual dari Polisi Lalu Lintas saat kendaraan menuju Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah dan Jalan Tomang Raya.
“Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami, karena sosialisasi sudah cukup panjang,” ujar Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta di Jakarta, Senin(10/8).
Tidak hanya kendaraan yang berasal dari Jakarta saja yang kena tilang akibat pelanggaran aturan ganjil genap.
Sejumlah kendaraan berplat luar Jakarta seperti dari Serang, Banten dan Bandung (Jawa Barat) juga melanggar kebijakan tersebut.
Mayoritas mereka mengaku tidak tahu jika penindakan ganjil genap mulai diberlakukan kembali.
Purwanta mengatakan metode tilang manual dan tilang elektronik diberlakukan untuk menegakkan aturan ganjil genap, sehubungan dengan pemberlakuan masa PSBB transisi di Jakarta.
Selain itu, pengendara juga akan didenda sebesar Rp500.000 untuk pelanggaran tersebut.
Tujuannya untuk mengurangi kepadatan ruas jalan dan mengurangi pergerakan massa.
“Ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga. Agar terjadi kelancaran lalu lintas dan dalam PSBB ini antarkendaraan tidak terlalu berdekatan jaraknya,” kata Purwanta.
Kawasan di Jakarta Barat yang diberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan dan Tamansari.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i