Jakarta, aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan rekayasa lalu lintas plat nomor kendaraan ganjil genap hanya diberlakukan Selasa (31/12) pagi.
“Untuk sore hari tidak diberlakukan ganjil-genap,” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro.
Kawasan tertib lalu lintas ganjil genap menjelang malam pergantian tahun hanya diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/1) tidak diberlakukan.
“Ganjil genap tidak diberlakukan mulai sore ini hingga Rabu besok,” katanya.
Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin