Kuala Lumpur, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia atau Suruhan Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) membenarkan telah menahan tiga (3) orang pegawai seniornya yang sempat memeriksa kasus penyalahgunaan kekuasaan seorang bekas pejabat. SPRM menyebut tindakan tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan hukum anti korupsi terhadap siapapun termasuk bagi para pegawainya.
“Ketiga pagawai tersebut sudah dibawa (diperiksa) ke pengadilan dan ditahan selama 6 hari, sejak 14 hingga 19 September 2021,” ujar SPRM dalam pernyataan resmi yang dilansir Malaysiakini, Senin (20/9) pagi.
Komisi anti rasuah juga menegaskan pemeriksaan menyeluruh akan segera dilakukan agar tidak ada spekulasi apapun terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini.
Sebelumnya, di Malaysia, ramai beredar pesan video viral terkait Ketua Pengarah Badan Intelijen Malaysia (MEIO) Hasanah Abdul Hamid yang menyalahgunakan anggaran sebesar 50,4 juta Ringgit. Dalam suatu tindakan penyitaan yang dilakukan SPRM, Hasanah protes karena sebagian uang tersebut ternyata sudah diganti dengan uang kertas palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson