Sehingga DJP yang baru itu dengan kepemimpinan kolektif, kolegial, dan partisipatif harus dapat membuka komunikasi dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah lainnya, asosiasi usaha, konsultan pajak, akademisi, masyarakat sipil untuk membangun pemahaman bersama dan saling percaya.
“Jadi harus ada penegakan hukum yang adil dan terukur, fokus pada mereka yang ‘memilih di luar sistem dan tidak membayar pajak’ perlu menjadi prioritas dan patut didukung,” kata Direktur Eksekutif CITA itu.
Untuk itu, kata dia, dengan Dirjen baru harus terbangun sistem perpajakan Indonesia yang berkeadilan, berkepastian hukum, partisipatif. Sehingga bisa mencapai rasio pajak yang optimal untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid