Jakarta, Aktual.com – Belum beresnya ganti rugi lahan dari pemprov DKI mengakibatkan pembangunan Waduk Rorotan Cakung hingga kini terkatung-katung. Sebagai pemilik hak atas sawah dan lahan tersebut, para petani Cakung mengaku makin resah karena lahan itu dialihkan ke pihak swasta.
“Pencatatan lahan oleh Pemprov DKI sebagai aset pemda bukan bukti kepemilikan pemda, lalu serta merta menghilangkan hak Sutiman Bin Ayub dkk atas sawahnya tersebut tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi,” ujar Marthen N SH MH kuasa hukum petani Cakung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/5).
Lahan tersebut saat ini malah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada salah satu pengembang perumahan mewah, Jakarta Garden City (JGC). Proses pengalihan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar, ditambah lagi belum adanya ganti rugi kepada warga.
“Karena itu, proses pengalihan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga mesti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka