Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui pembangunan Waduk Rorotan Cakung belum selesai. Ia mengungkapkan pembangunan waduk itu merupakan kewajiban pihak swasta, PGC, dan Mitra Sindo. Dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare. “Sisanya masih dalam proses,” kata Teguh.
Pihaknya belum bisa melanjutkan pembangunan karena masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Selain itu di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan ‘Dalam Pengawasan’. Sebab, lahan itu pernah sengketa dengan warga atas nama Sutiman Bin Ayub.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka