Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai putusan pailit terhadap PT Hanson International Tbk yang dipimpin Benny Tjokro dapat menggagalkan proses penyitaan aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian para nasabah asuransi Jiwasraya.

“Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah,” kata Trimedya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(1/9).

Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di parlemen mengatakan jika aset Benny sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

“Tidak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit, tidak jadi disita,” ucapnya.

 

Dia bersama rekan-rekan-nya di Komisi III dan Panja Jiwasraya akan mendorong agar Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan terhadap aset Benny, meski berstatus pailit.

“Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetap menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kami akan terus kejar,” ujarnya menegaskan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menganggap Benny telah melakukan perlawanan hukum. “Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro,” katanya.

Dalam pekan ini, Komisi III akan bertemu dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk mengawal proses hukum dan mengamankan aset yang telah disita agar dapat dikembalikan kepada nasabah.

“Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional yang bertahun-tahun menyimpan dananya, seperti dana pensiun. Mereka harus diperjuangkan. Termasuk akan kami sampaikan ke Kejagung soal bagaimana ini uang Rp16 T yang nyangkut?” katanya.

Benny kini berstatus terdakwa bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Sejauh ini pihak Komisi III telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro juga kelima terdakwa lainnya yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 – 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 – 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i