Jakarta, aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai belum tuntasnya ganti rugi lahan wakaf pada proyek strategis nasional menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pembebasan lahan. Ia menekankan bahwa kewajiban pembayaran seharusnya diselesaikan sejak awal, terutama ketika lahan sudah digunakan untuk kepentingan proyek.
Menurut Trubus, ketika pembayaran belum dilakukan, pihak pelaksana tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan hak pemilik lahan. “Kalau belum mendapatkan ya dia tetap minta kepada kontraktornya, Mas,” ujarnya, ketika dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebut anggaran semestinya sudah tersedia dalam skema proyek, sehingga alasan penundaan sulit dibenarkan. “Mestinya ada kan anggaranya kan ada, Mas,” katanya.
Trubus juga menyoroti pentingnya bukti otentik dalam proses ganti rugi. Ia menilai, jika bukti kepemilikan sudah ada, pembayaran tidak seharusnya berlarut-larut. “Padahal dia butuh buktinya otentik kan, harusnya kan sejak awal sudah dibayar,” ujarnya.
Ketika pembayaran tidak dilakukan, ia melihat persoalan kerap terjadi di level administrasi paling bawah. “Kalau belum dipayar ya berarti ada persoalan di kelurahan itu biasanya. Ini bottleneck-nya di kelurahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kelurahan memegang data penting yang menjadi dasar proses pembebasan lahan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam rantai pelaksanaan proyek. “Karena kelurahan yang punya datanya,” ujarnya.
Trubus menambahkan, dalam praktiknya kontraktor kerap bergantung pada data tersebut. “Kontraktor biasanya kan membeli datanya dari situ,” katanya.
Terkait langkah penyelesaian, Trubus berpandangan bahwa jalur yang ditempuh bisa beragam, baik melalui audiensi dengan DPR RI, Kementerian PUPR, maupun langsung ke pengelola jalan tol. “Menurut saya sih, jalur mana pun boleh saja,” ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, adalah memastikan bukti kepemilikan diakui dan diproses. “Yang penting membutuhkan bahwa buktinya dia memiliki, buktinya ada,” katanya.
Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Trubus menilai jalur hukum dapat ditempuh. Ia menyebut persoalan ini memiliki dasar yang jelas untuk diproses lebih lanjut.
Menurut dia, selama bukti dan penggunaan lahan dapat dibuktikan, penegakan hukum menjadi opsi yang sah. “Kalau saya sih, tinggal dilaporin saja, Mas,” ujarnya.
Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi masih menyisakan persoalan, salah satunya terkait tanah wakaf milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin di Desa Cibunar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sekitar 6.000 meter persegi lahan wakaf telah digunakan sejak 2017 oleh PT Trans Jabar, namun hingga 2026 belum mendapatkan ganti rugi melalui mekanisme ruislag.
Pihak yayasan menyatakan proses telah disetujui oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, tetapi belum dieksekusi. Selain itu, disebut masih terdapat ratusan titik lahan lain yang belum menerima ganti rugi, sehingga berpotensi memicu persoalan hukum dan sosial apabila tidak segera diselesaikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Rizky Zulkarnain

















