“Waktu itu bang Jafar bilang mau beli mobil. Kemudian, mas Anas bilang kasih saja 100 ribu dolar AS.”

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Jafar memang disebut menerima uang 100 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MJH.

Jafar akan bersaksi dalam sidang e-KTP hari ini. Ia akan menjadi saksi untuk tahap tiga bersama Khatibul Umam Wiranu dan Melchias Markus Mekeng. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu