Jakarta, Aktual.co —  Jajaran Polda Metro Jaya dianggap telah menggantung proses hukum Dirut PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) dari sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahan. Pasalnya, kendati hasil audit internasional menyimpulkan tidak kerugian perusahaan seperti yang dituduhkan kepada para terlapor, namun Polda Metro Jaya enggan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Demikian disampaikan Juniver Girsang kepada wartawan, di Kantor Balai Kemitraan Polisi dan masyarakat (BKPM), Jakarta, Rabu (19/11).
“Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, jangan digantung dan tidak kepastian hukum. Klien kami ke Indonesia itikad baik berinvestasi,” ujar dia.
Petinggi perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal India, PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) yakni Direktur Utama PT BISM Subhas C Sethi dan salah satu direkturnya, Harshvardhan Sethi, akhirnya melapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, perusahaan mereka berhenti beroperasi setelah Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan di PT BISM.
“Kami melapor ke BKPM agar investor asing betul-betul ditangani dan jangan dijadikan sapi perah,” ujar Juniver Girsang, kuasa hukum dua direksi PT BISM itu kepada wartawan seusai bertemu biro hukum BKPM.
Juniver menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang tidak jelas dalam pengusutan kasus tersebut. Sebab, sejak kasus itu diusut tahun 2012, tidak pernah terungkap bukti adanya penggelapan.
“Ini sangat bertentangan dengan apa yang didengungkan Jokowi saat di APEC tentang investasi. Ternyata klien kami malah dihambat, dipermainkan secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang ada persoalan hukum, lakukan saja sesuai prosedur. Jangan karena ada tekanan pihak-pihak tertentu dan jangan melakukan pemblokiran usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby