Jakarta, Aktual.Com -Ratusan massa-aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Kementerian ESDM untuk menyampaikan desakkanya agar Menteri ESDM, Ignatius Jonan tidak kendor terhadap PT Freeport.

Ketua Presidium GMNI, Chrisman Damanik menuturkan; demi menjaga kedaulatan bangsa, tanpa terkecuali semua investasi harus tunduk terhadap UU yang berlaku di Indonesia.

“Freeport harus memenuhi seluruh isi ketentuan hukum dari UU 4 Tahun 2009, PP Nomor 1 tahun 2017, serta PerMen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017,” kata Chrisman di Jakarta, Jumat (24/2)

Kemudian 6 orang perwakilan dari massa aksi diterima oleh Staff Khusus Bidang komunikasi ESDM Hadi M. Djuraid.

Dalam pertemuan itu Hadi menyampaikan bahwa ia menampung aspirasi yang dibawa oleh GNIN. Secara diplomatis ia berjanji akan menjaga esensi dari PP 1 Tahun 2017. Diantaranya mengenai perubahan status KK menjadi IUP, Kewajiban melakukan hilirisasi dengan membangun pabrik pemurnian dalam negeri, serta Kewajiban divestasi saham 51 persen oleh PT Freeport.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs