Jakarta, Aktual.com – Gabungan Perserikatan Pabrik Rook Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau untuk lebih memperhatikan berbagai faktor antara lain kondisi konomi yang masih sulit, dan juga suhu politik yang cenderung memanas menjelang pemilu.
“Harapan kami sebagai pengusaha, Kemenkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018,” ucap Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran, kepada media, Kamis (30/8).
Asal tahu saja, dalam PMK No 146/2017 diatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Adapun penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rock putih dan rokok kretek. Caranya menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai tahun 2019. Penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
Jika kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, tukasnya, maka akan terjadi kenaikan ganda. Yakni kenaikan regular tarif cukai dan kenaikan atas dampak penghapusan layer. Skema kenaikan tarif melalui pengurangan layer yang cukup signifikan dari 2018-2021.
”Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara