Jakarta, Aktual.com — Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta. Sebab, menurut Ketua Harian Gaprindo, Muhaimin Moeftie, sejumlah pasal-pasal dalam raperda itu melebihi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012.
“Secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/3).
Moeftie lantas mencontohkan Draf Raperda KTR, khususnya Pasal 23 ayat 1 dan 2, dimana melarang pedagang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok. Pasal tersebut bertentangan dengan PP No. 109/2012.
“Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumennya,” jelasnya. Pasal itu pun tak sesuai dengan Pasal 4 UU No. 8/1999.
Hal lain yang dikritisi Gaprindo adalah tak memuat kewajiban penyediaan area khusus rokok di tempat kerja dan ruang umum, sebagaiman instruksi PP No. 109/2012.
Gaprindo pun menyoroti pelarangan iklan, promosi, penjualan, dan pembelian produk tembakau di KTR.
“Usulan ini tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau, tetapi akan merugikan semua mata rantai industri,” tegasnya.
Karenanya, Moeftie meminta DPRD dan Pemprov DKI melibatkan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri tembakau nasional yang terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka