Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus memantau jalannya persidangan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengawasan itu dilakukan untuk mencari fakta yang dapat digunakan demi pengembangan kasus.

Penyataan dari KPK itu mencuat seiring dengan kemunculan nama Edhi Baskoro Yudhoyono ata Ibas. Nama putra Susilo Bambang Yudhoyono itu memang disebut-sebut oleh Angelina Sondakh.

“KPK terus memantau jalannya persidangan (Nazaruddin). Untuk menggali kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang mungkin dapat digunakan untuk pengembangan penanganan perkara,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

Diketahui, dalam persidangan Nazaruddin, Rabu (6/1), Angelina menyebut kata ‘pangeran’. Menurut dia, sosok ‘pangeran’ itu adalah Ibas.

Angie, sapaan akrab Angelina, mengatakan bahwa Ibas terlibat dalam penggiringan sejumlah proyek di DPR.

Dia memang mengaku sempat diminta Nazaruddin untuk meloloskan sejumlah proyek di Komisi X DPR. Dikatakan Angie, perintah tesebut datang dari Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, Anas Urbaningrum dan juga ‘pangeran’.

“Kalau Nazar mengatakan sudah setahu Ketum dan seizin ‘pangeran’,” beber Angie, di Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby