Karawang, Aktual.com – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat dihentikan selama dua jam lebih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyusul adanya keberatan dari perwakilan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati. Penyebabnya, berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rawamerta tidak dibungkus amplop dan tidak bersegel.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Risza Affiat mengatakan selama rapat pleno diskors, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawamerta menyelesaikan persoalan bersama perwakilan saksi masing-masing pasangan. Dengan disaksikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, Fadludin Damanhuri selaku saksi dari perwakilan pasangan Saan Mustopa/Iman Sumantri yang didukung Golkar, Gerindra dan NasDem, keberatan berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rawamerta tidak dibungkus amplop dan juga tidak bersegel.

“Hanya dibungkus map biru. Padahal ketentuannya berkas harus dimasukkan dalam amplop cokelat dan bersegel,” kata dia, di Karawang, Kamis (17/12).

Menurut dia, hal itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan diduga sebagai bagian dari indikasi kecurangan.

Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Rawamerta itu juga sempat mendapat perhatian dari saksi perwakilan pasangan calon lain.

Salah satunya disampaikan perwakilan saksi dari pasangan Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar alias Miing bernama Salim Atmadja. Dia mempermasalahkan masuknya pemilih disabilitas dengan jumlah mencapai 564 orang di Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta. Menurut dia, jumlah pemilih disabilitas sebanayak itu di satu desa tidak masuk akal. “Harus diklarifikasi kebenarannya,” kata dia.

Dapat keberatan-keberatan dari perwakilan saksi, pimpinan sidang rapat pleno Ketua KPU Karawang Risza Affiat pun memutuskan menskors rapat pleno hingga beberapa jam. Rapat berlanjut setelah PPK Rawamerta mengakui kesalahan dan bersedia membuat surat pernyataan.

Antara lain terkait bungkus hasil penghitungan suara. Dalih dia, hal itu terjadi karena PPK Rawamerta lupa. Sedangkan untuk pemilih disabilitas hingga 564 orang di Desa Mekarjaya, dia menuturkan ada kesalahan input data di tingkat kecamatan.

Angka 564, ujar dia, bukan angka pemilih disabilitas. Melainkan hasil penghitungan perolehan suara di TPS 3 Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta. Sedangkan pemilih disabilitas tersebut hanya ada dua orang.

Artikel ini ditulis oleh: