Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto saat acara syukuran partai di kediaman OSO, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018). Partai Hanura resmi mencalonkan Wiranto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019, yang disampaikan langsung oleh Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Hubungan antara Presiden Joko Widodo, dengan salah satu menterinya, Wiranto berpotensi memanas karena kisruh politik yang terjadi di dalam tubuh Partai Hanura.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Petrus Salestinus, dalam siaran pers yang dikirimnya kepada Aktual, Jum’at (6/7).

Petrus mengungkapkan, situasi dalam internal Partai Hanura seiring dengan adanya intervensi Wiranto, yang diduga menggunakan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam dua kebijakan yang terkait dengan partai tersebut.

“Kisruh Partai Hanura semakin melebar ketika Menkopolhukam Wiranto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara terbuka menggunakan jabatan Menko Polhukam mengintervensi independensi KPU, Menkum HAM RI,” kata Petrus.

“Bahkan diduga intervesi itu hingga ke PTUN atas nama rapat-rapat Menkopolhukam dan demi pengamanan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memuluskan langkah kubu OSO sebagai pengurus yang sah dari Partai Hanura.

Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan yang melegalkan kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen Partai Hanura pada 17 Januari silam. Sedangkan KPU sepakat jika kepengurusan OSO merupakan perwakilan yang sah untuk turun dalam pesta demokrasi tahun depan.

Namun akhir-akhir ini, dikatakan Petrus, baik Kemenkumham maupun KPU mendadak mengubah sikapnya. Kedua lembaga itu justru menjadikan kepengurusan lama, yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Sekjen Sarifuddin Sudding, sebagai pengurus Partai Hanura yang sah.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun juga menjadikan Hanura kubu OSO sebagai pesakitan dengan memberikan putusan yang menguntungkan Hanura kubu Sudding-Daryatmo.

“Belakangan diketahui bahwa kisruh ini semakin mengancam eksistensi Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2019 oleh karena adanya intervensi dari Wiranto selaku Menkopolhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura aecara tumpang tindih,” tegas Petrus.

Ia menambahkan, cara Wiranto mengintervensi ketiga instansi secara bersamaan merupakan cara-cara yang lazim digunakan pada masa Orde Baru yang sama sekali tidak elegan.

Selain telah memecah belah partai, Petrus juga menyebut Wiranto memiliki tujuan di luar pendidikan politik dan kesejahteraan rakyat ketika memegang jabatanya, baik dalam pemerintahan maupun sebagai kader partai.

“Presiden Jokowi bisa saja mengevaluasi kinerja Wiranto, kalau perlu mencopot jabatan Wiranto dari Menkpol Hukam jika jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis dan untuk tujuan pragmatis,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan