Kombes Pol Frans menegaskan, MS ditangkap di rumahnya di Madura dengan tuduhan melanggar UU ITE tahun 2008 terkait hinaan dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

” Ini peringatan bagi yang lain. MS ini melakukan  ujaran kebencian
terhadap pimpinan kepolisian.” terang Kombes Pol Frans

Polisi, lanjutnya, masih melakukan pendalaman MS yang bekerja sebagai montir tersebut, untuk mengetahui motif tabiatnya.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby