Kiri-kanan : Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemakan Kebijakan Reklamasi Tujuan, Manfaat dan Efeknya.

Jakarta, Aktual.com – Bahan meterial untuk membuat beberapa pulau dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta berasal dari Pulau Tunda, Banten. Pengerukan itu berimbas terhadap hilangnya tempat parkit untuk kapal selam milik Angkatan Laut (AL).

“AL sekarang gak punya tempat untuk menyimpan kapal selam, karena pasirnya sudah hilang di Pulau Tunda. Jadi nanti kapal selamnya harus digantung,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti sambil disambut riuh peserta diskusi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10).

Susi pun merasa heran mengapa kegiatan reklamasi Teluk Jakarta sudah dilakukan. Padahal, untuk kegiatan pengerukan pasir ini bisa dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Amdal itu sendiri dapat dilakukan setelah terbitnya Izin Lokasi. Kalau menurut Susi, kewenangan menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi ada pada KKP.

“Izin lokasi itu nantinya digunakan oleh pemerintah dalam hal ini KLHK untuk melakukan Amdal. Tanpa Izin Lokasi KLHK belum bisa melakukan kerja. Nah, Amdal ini menetukan apakah proyek reklamasi bisa berjalan. Termasuk disitu analisis dampak sosialnya, apakah masyarakat menolak atau setuju,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta ada dua perusahaan yang melakukan pengerukan. Pertama PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro.

Untuk PT MWS seharusnya menghentikan kegiatan reklamasinya. Penghentian ini dilakukan seiring dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dimana dalam putusannya, penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT MWS mereklamasi Pulau G telah menyalahi aturan Perundang-undangan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby