Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (3/10). Dalam keterangannya Ratna Sarumpaet menyanggah adanya penganiayaan terhadap dirinya dan meminta maaf atas kehebohan yang sempat ramai sejak kemarin. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lembaga tersebut, termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Adalah Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), yang melaporkan empat anggota DPR karena tidak melakukan verifikasi terhadap informasi tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Empat anggota DPR tersebut adalah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam. Karena menyebarkan penganiayaan Ratna tanpa melakukan verifikasi, keempatnya diduga melanggara kode etik dengan menyebarkan kabar bohoang atau hoax.

“Para wakil rakyat di antaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu atas berita yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Akan tetapi, langsung menyebarluaskan melalui media daring dan media sosial,” kata Presiden Japri Sidik usai melapor ke MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).

Menurutnya, kelalaian keempat anggota DPR ini mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan saling tuduh, saling tuding, serta saling caci maki di media sosial.

Japri, kata Sidik, awalnya tidak mau melaporkan keempat anggota DPR tersebut karena bangsa ini sedang bersedih atas bencana alam di Sulawesi Tengah. Namun, setelah ditimang-timang, ia lebih memilih untuk melaporkan hal ini agar hukum ditegakkan.

“Di satu sisi kita fokus menangani pada bencana di Sulawesi Tengah. Namun, di sisi lain kita malah dibenturkan para wakil rakyat yang seharusnya bersama-sama pemerintah fokus membenahi Palu,” ujarnya.

Ia berharap MKD berdasarkan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat memberi sanksi berat, bukan sanksi ringan, ataupun sanksi tertulis.

Anggota Japri Ade Yanyan mengatakan bahwa laporan pihaknya itu menjadi contoh dan cerminan bagi anggota DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan bohong, khususnya pada tahun politik.

Ade Yanyan menilai anggota DPR harus menjaga suasana yang tidak tegang pada tahun politik dan pemilihan bisa berjalan demokratis tanpa berita bohong yang akan memunculkan tafsir lain di tengah masyarakat.

“Bentrokan horizontal ini yang kita hindari agar sama-sama melaksanakan pemilihan secara demokratis, jujur, dan adil. Siapa pun yang menang, biar masyarakat yang menentukannya,” kata Ade.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan