Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan jaksa penuntut umum tentang tindakan Buni Yani yang dianggap sebagai pemicu mencuatkan kasus penodaan agama dijadikan ‘alat’ oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok pun sepakat dengan jaksa, kalau saja Buni Yani tidak mengunggah video pidato di Pulau Pramuka, maka dugaan penodaan agama tidak akan besar.

“Namun baru menjadi masalah setelah beberapa hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2016, ketika Buni Yani memposting potongan video pidato saya dan menambah kalimat yang sangat provokatif,” kata Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Menurutnya, postingan Buni Yani itulah yang menggerakan banyak pihak untuk melapor ke pihak kepolisian. Kemudian, dibukalah penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus penodaan agama dengan Ahok selaku terdakwa.

“Barulah terjadilah pelaporan-pelaporan dari mereka yang mengaku merasa terhina. Padahal mereka tidak pernah mendengar secara langsung bahkan tidak pernah menonton video saya‎ secara utuh.”

Seperti diketahui, dalam tuntutannya jaksa berpendapat Buni Yani merupakan pemicu mencuatnya dugaan penodaan agam yang membelit Ahok. Tindakan Buni Yani itu jadi salah satu dasar yang dipakai jaksa untuk menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu