1. Melakukan harmonisasi kebijakan pergaraman yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing petambak garam dalam negeri, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam;
2. Melakukan pendampingan teknis dan non-teknis (permodalan, pelatihan berbasis teknologi peningkatan kualitas garam, dll) kepada petambak garam;
3. Mengembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik negara bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
4. Memastikan harmonisasi kebijakan pergaraman, pendampingan petambak garam, dan revitalisasi PT. Garam menjadi prioritas kinerja pemerintah melalui pengesahan Nota Keuangan RAPBN 2017 yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR Republik Indonesia pada bulan Agustus 2017 mendatang.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby