Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah, dengan terdakwa Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian kembali di gelar,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11).
Notaris Johnny M Sianturi yang dihadirkan Jaksa mengungkapkan, dalam membuat akta perseroan anak Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan telah melanggar aturan.
Hal tersebut dilakukan Riefan, untuk memanipulasi akta perseroan PT Imaji Media supaya bisa mengikuti proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut dia, pembuatan akta PT Imaji Media cacat hukum. Sebab, dia mengakui pengesahan akta itu tidak dilakukan kedua orang yang dicantumkan sebagai Komisaris dan Direktur Utama, Kamaludin dan Riefan Avrian.
“Memang tidak dihadapkan. Salah itu,” kata Johnny.
Lantas Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati curiga dengan keterangan Johnny. Dia lantas mencecar Johnny mengapa nekat melakukan hal itu.
“Kenapa melakukan hal itu? Kan mestinya akta itu dibuat di depan para pihak. Apa karena sering membuat akta untuk perusahaan fiktif?,” tanya Hakim Ketua Nani.
“Tidak. Saya sudah kirim saksi. Tapi tetap itu salah,” kata dia.
Sementara itu, saksi Berlin Sirait berprofesi sebagai calo juga mengakui dia ada pengubahan identitas Hendra dan Kamaluddin. Tetapi, ketika didesak Hakim Ketua Nani apakah usul pengubahan muncul dari Riefan, Berlin tidak bisa menjawabnya.
“Ya yang saya tahu perusahaan itu punya anak menteri,” kata Berlin. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby