Jakarta, Aktual.com – Maskapai nasional Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia memastikan telah menindak tegas oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (19/7).

Irfan mengatakan penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan, dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan sebagai wujud perhatian serius dan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Garuda Indonesia dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan, pada Sabtu (17/7), Garuda Indonesia melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check tes rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Adapun hasil pemeriksaan acak tersebut menunjukkan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan tes urine dinyatakan bersih dari NAPZA.

“Secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia,” kata Irfan.

Sebelumnya, anak usaha Garuda Indonesia Group, Citilink Indonesia juga telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan acak terhadap karyawannya, khususnya yang bertugas di lini operasional termasuk pilot dan awak kabin. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin