Jakarta, Aktual.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Permen ESDM 8/2020. Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020 dengan pelanggan, Jumat, (05/06), dilaksanakan di Auditorium Graha PGAS, dihadiri secara simbolis oleh beberapa perwakilan Sales Area PGN dan pelanggan industri tertentu sesuai daftar Kepmen ESDM 89.K/2020 untuk area Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Medan melalui mekanisme virtual.
Kebijakan pemerintah ini sebagai bentuk stimulus bagi Industri untuk mendukung perekonomian nasional, sehingga harapannya industri penerima manfaat dapat menyerap secara optimal sesuai lampiran dalam Kepmen. Dengan insentif harga gas USD 6, PGN mendorong industri memakai volume gas yang lebih besar agar selaras dengan tujuan peningkatan daya saing industri dan manfaatnya untuk pertumbuhan ekonomi.
Terkait dengan pelaksanaan kebijakan ini sangat disadari bahwa kebijakan tersebut akan berdampak cukup signifikan pada operasional dan finansial PGN. PGN berkomitmen secara paralel untuk memberikan layanan optimal, khususnya dalam hal ini adalah segera diberlakukannya kebijakan penetapan harga gas USD 6, namun disisi lain juga melaksanakan perhitungan seksama agar pelaksanaan Kepmen ESDM 89.K/2020 tersebut tidak menganggu kinerja PGN dalam membangun infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke depannya.
“Dalam rangka mengurangi dampak penurunan pendapatan akibat penurunan harga gas tersebut, internal PGN akan melakukan efisiensi besar-besaran, upaya optimalisasi jaringan infrastruktur sub holding gas dan upaya efisiensi penurunan biaya operasi, serta optimalisasi peluang-peluang komersial lainnya yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Direktur Utama PGN, Suko Hartono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/6).
Komitmen PGN dalam melayani pelanggan dapat dilihat melalui peran nyata subholding gas selama 55 tahun ini yang mengelola hampir 96% infrastruktur hilir gas bumi dengan panjang pipa lebih dari 10.100 km, PGN senantiasa optimis mengembangkan infrastruktur pemanfaatan gas bumi secara massif untuk membantu pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi defisit neraca migas. Mengingat kebutuhan gas semakin meningkat, khususnya kebutuhan gas pada industri, kelistrikan dan rumah tangga.
“Dengan kebijakan pemerintah ini, industri pengguna gas bumi mengamini masih ada peluang besar ke depan bagi industri dan PGN untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dengan potensi dan portofolio yang dimiliki. Dalam 5 tahun kedepan, PGN fokus untuk peningkatan volume pengelolaan gas bumi bisa mencapai 1.800 BBTUD untuk domestik,” tegas Suko.
Kepada pemerintah, Suko juga mengungkapkan, PGN mengharapkan kebijakan kemudahan dalam mendapatkan supply gas, baik gas pipa maupun LNG, dengan memfungsikan diri sebagai agregator pemanfaatan gas nasional. Dengan peran sebagai agregator, PGN akan lebih komprehensif dalam menjalankan mandat untuk mengelola tata kelola niaga gas nasional dalam mempertahankan kehandalan dan pengembangan infrastruktur guna perluasan dan pemerataan akses gas bumi nasional.
“PGN juga masih yakin bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini menjadi 96% pengelola utama infrastruktur gas nasional. PGN akan terus berusaha secara maksimal untuk mengoptimalkan portofolio tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka