Jakarta, Aktual.com — Satuan Reskrim Polres Singkawang menangkap CC alias Acai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Acai ditangkap pada hari Jumat (28/8) di Nyarumkop atau Rumah JJ, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang Polres Singkawang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP KZ Errie Limantara menjelaskan, ditangkapnya CC alias Acai karena telah melakukan pencurian di Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, pada 21 Agustus lalu.
“Pelaku tidak bekerja sendirian, melainkan bersama satu orang temannya, JJ, yang masih menjadi DPO Polres Singkawang,” kata dia di Singkawang, Senin (31/8).
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil telepon genggam dan dompet milik korban. Dompet korban yang berhasil digasak itu berisikan tiga kartu ATM. Pelaku pun diduga mengetahui pin ATM korban, pasalnya pin ATM tersebut, ada tersimpan di dalam telepon genggam milik korban yang berhasil digasak.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.”
Sementara pelaku CC alias Acai, mengaku jika aksi itu dilakukannya sekitar pukul 02.00 wib. “Saya masuk dari jendela belakang. Begitu masuk, saya lihat orangnya sedang tertidur. Lalu saya ambil HP dan dompet korban,” kata dia.
Pria asal Sajingan, Kabupaten Sambas ini mengakui, uang hasil curian itu hanya digunakan untuk bersenang-senang. Dari Rp 70 juta, yang tersisa hanya tinggal Rp 4,5 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu