Jakarta, Aktual.com – AA Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), mengajukan permohonan rehabilitasi.

“Jumat (2/9) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) besok kami datang lagi untuk pengajuannya,” kata kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadinata, di Mataram, Sabtu (3/9).

Irfan mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi itu sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.

“Jadi kita ajukan juga besok Senin (5/9) bersamaan dengan penangguhan penahanannya,” ujar Irfan.

Ditambahkan, dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekan Minggu (28/8) malam di kamar 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, kurang dari satu gram.

“Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata dibawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM Mataram,” ucapnya.

Untuk itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang membahas persoalan ini.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara