Jakarta, Aktual.com – Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, telah resmi dikenakan pasal tambahan yakni terkait dengan dugaan sebagai pengedar.
“Melihat modusnya, Gatot dikenakan pasal tambahan sebagai pengedar, begitu juga dengan istrinya, Dewi Aminah,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito, di Mataram, Rabu (21/9).
Untuk sangkaan sebagai pengedar, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah kini disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sangkaan pengedar muncul, karena narkotika yang diakui Gatot Brajamusti bernama aspat asal Turki itu dengan sengaja diberikan kepada semua orang yang datang berkunjung ke padepokannya.
“Praktiknya sudah lama, jadi setiap orang yang datang berguru sama dia (Gatot) pernah diberikan aspat. Mau apa saja namanya, tapi itu ada kandungan narkotika, dan dia (Gatot) tahu itu,” ujarnya.
Begitu juga halnya dengan Dewi Aminah, istri ketiga Gatot Brajamusti ini diduga turut serta membantu peran suaminya, yakni mengedarkan sabu-sabu. Hal itu sesuai dengan barang bukti temuan polisi di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, pada Agustus lalu.
Bersama dengan penambahan pasal, kini sepasang suami istri itu terancam pidana hukuman paling lama 20 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan di Jakarta, yakni ditemukannya sabu-sabu seberat 14,02 gram.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby