Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (3/8/2015). Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho akhirnya buka suara terkait statusnya di Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut.

Dalam perkara Bansos itu, Gatot mengakui sudah berstatus tersangka yang dicantumkan dalam surat panggilan pejabat Pemprov Sumut yakni Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

“Dalam surat panggilannya ada kop, ditujukan kepada siapa, ada nomor dan perihal. Disitu terpantau persoalan kenapa advisnya (minta Fuad Lubis dan Sabrina,red) hadir. Terkait tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,” ujar Gatot Pujo bersaksi dalam sidang lanjutan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).

Namun demikian, Gatot tak ingat persis tanggal pemanggilan Fuad Lubis dan Sabrina di Kejagung. Yang pasti adanya surat panggilan dari Kejagung dilaporkan kedua bawahannya secara langsung ke dirinya.

“Panggilan Kejagung tanggal 19 atau 20 Maret (2015) sebelum tanggal itu yang bersangkutan lapor. Saya beri advis penuhi panggilan,” kata dia.

Atas surat panggilan ini, Gatot meminta agar Fuad Lubis dan Sabrina didampingi pengacara yakni Otto Cornelis Kaligis. Keduanya pun memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung. “Saya tidak tahu detail, ada bansos, BOS, BDB, DBH,” kata Gatot menyebut dugaan korupsi yang ditelisik Kejagung dengan memanggil dua orang anak buahnya di Pemprov Sumut.

Istri Gatot, Evy Susanti saat bersaksi untuk OC Kaligis dalam persidangan 1 Oktober 2015 memang menyebut status suaminya sudah menjadi tersangka di Kejagung. Dalam persidangan, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat Pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.

“Sepengetahuan saya dasarnya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry Wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem,” kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa pada 1 Oktober 2015.

Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha OCK, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Jl Gondangdia. “Jawaban Anda selanjutnya, setelah pertemuan islah, besoknya saudara OC Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara OCK tetap memaksakan PTUN,” kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu