Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Medan, Aktual.com – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto menyebutkan, pemberian hadiah tersebut bertujuan agar pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut 2012.

“Kemudian, pengesahan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014. Selanjutnya, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi tahun 2015,” kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (31/10).

Setiap anggota DPRD Provinsi Sumut telah menerima hadiah dari Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah yang cukup besar dan berbeda-beda. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015.

Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut 2012 sebesar Rp1,55 miliar, pengesahan terhadap Perubahan APBD Sumut 2013 sebesar Rp2,55 miliar, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014 sebesar Rp50 miliar dengan rincian Rp6,2 miliar dan selanjutnya Rp38,06 miliar.

Kemudian, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut 2014 sebesar Rp300 juta, pengesahan terhadap LKPJ 2014 sebesar Rp500 juta, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp1 miliar.

Gatot dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa kasus korupsi tersebut, diancam penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, kata JPU.

Kasus korupsi tersebut disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Didik Setyo Handoko dan dilanjutkan Senin (7/11) untuk pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Dalam perkara tersebut, sudah ada lima orang dari DPRD Sumut yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Saat ini Gatot Pujo Nugroho juga sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial dan hibah tahun 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu