Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi sebagai saksi untuk kedua terdakwa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gatot dinilai terbukti menyuap majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan puluhan ribu Dollar AS, dan ribuan Dollar Singapura. Serta menyuap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dengan uang sejumlah Rp 200 juta.

Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 5 bulan kurungan.

Selain Gatot, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim menghukum istrinya, Evy Susanti hukuman penjara selama 4 tahun dan besaran denda yang sama dengan suaminya itu. Evy sendiri juga diyakini telah melakukan tindak pidana suap sama seperti Gatot.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa 1, Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2, Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa lrene Putrie saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 dan 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu